Korlantas Polri Resmikan SIM C1 Untuk Pengendara Motor 250 cc

Sim Khusus Moge

OtoConcept.net – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi telah menerbitkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) C1 yang mulai berlaku se-Indonesia. Sehingga bagi bikers pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc keatas atau sampai 500 cc lebih, wajib mengurus guna mempunyai SIM C1 tersebut.

Aturan baru ini sudah dirilis dan diberlakukan untuk menyasar para pengendara kapasitas cc sedang hingga tipe motor gede (moge). Lantas, apa saja syarat yang mesti dilakukan untuk memperoleh SIM C1 ini.

BACA JUGA : Total 5000 Pecinta Honda Vario 160 Akan Parade di 11 Kota

Menurut Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si., pemohon harus sudah memiliki SIM C aktif setidaknya selama satu tahun. “Jadi sekarang ini pemilik SIM untuk kendaraan sepeda motor dibedakan berdasarkan kapasitas mesinnya,” ungkap perwira tinggi Polri kelahiran Kuningan, Jawa Barat.

Apabila syarat awal sudah memiliki SIM C, pemohon yang ingin beralih ke SIM C1 nanti kembali akan melakukan tes ujian praktik dengan menggunakan sepeda motor 250 cc ke atas. Tujuannya tidak lain guna meningkatkan uji kompetensi pemohon tersebut di dalam mengemudi.

BACA JUGA : Yamaha Jatim Ajak Kolaborasi Influencer Jawa Timur

Sekarang ini memang aturan penerapannya masih tahap sosialisasi, dan bagi bikers pengendara motor 250 cc keatas tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenakan tindakan tilang. Petugas kepolisian dilapangan nanti akan menghimbau agar segera mengurus kepindahan dan kepemilikan SIM C1.

Foto : HondaMPM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *